Siapa yang Berhak Dapat BSU 2025? Ini Kategorinya

3 weeks ago 8

Jakarta -

Sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Juni dan Juli 2025. BSU 2025 diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Penerima BSU harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Lantas, siapa yang berhak dapat BSU 2025? Berikut informasinya.

Kelompok yang Dapat BSU 2025

BSU 2025 diberikan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp 600.000 (Rp 300.000 setiap bulan). Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini kelompok pekerja yang berhak menerima BSU 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;
  4. Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
  5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Jika memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa mengecek apakah kamu mendapat BSU 2025 atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Ini caranya.

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  • Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Kemudian, klik "Lanjutkan"
  • Ikuti hingga tahapan selesai

Waspada Penipuan BSU

Pihak BSU BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan peringatan berupa:

  • Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |