Sewindu Lamanya Eks Bupati Jadi Tersangka Izin Tambang Berujung Disetop KPK

2 hours ago 2
Jakarta -

KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Kasus yang sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ini disetop setelah 8 tahun atau sewindu berlalu.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Aswad.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut saat itu mengatakan indikasi kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan Aswad lebih besar dibanding e-KTP. Angka itu berasal dari dugaan penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut.

Penyidikan kasus ini terus berjalan meski kepemimpinan KPK berganti. Pada tahun 2023, KPK pernah memerika Aswad sebagai tersangka. Aswad tak ditahan karena sakit.

Kasus Disetop

Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka.

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.

Simak juga Video 'Cek Fakta: Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Hutan-Tambang Tahun Ini':

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |