Andrie Yunus Tulis Surat, Tak Percaya Kasus Air Keras Lewat Peradilan Militer

3 hours ago 1

Jakarta -

Aktivis KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh anggota TNI menulis surat. Dia tak percaya kasus penyiraman air keras diproses melalui peradilan militer.

Surat itu ditulis tangan Andrie Yunus dan dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (9/4/2026). Surat ditulis Andrie pada Minggu (5/4) dan diserahkan kepada KontraS.

Ada dua surat yang ditulis Andrie. Surat pertama ditujukan kepada hakim MK dan surat kedua ditujukan untuk masyarakat sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie dalam surat pertamanya.

Andrie merasa keberatan dan tidak percaya jika pengusutan kasus penyiraman air keras diadili melalui peradilan militer. Menurutnya semua sama di mata hukum.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," lanjutnya.

Di surat kedua, Andrie menyampaikan KontraS dan koalisi masyarakat sipil tengah mengajukan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) TNI. Dia menyebut uji materiil dilakukan agar pengaruh kekuatan militer tidak meluas dalam kehidupan sipil dan harus dibatasi.

"Rekan-rekan, saat ini KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi," tulis surat kedua Andrie.

Dia mengungkap pihaknya juga tengah mendorong reformasi peradilan militer dalam gugatan tersebut. Dia berharap gugatan tersebut dapat menciptakan akuntabilitas penegakan hukum dan HAM terutama di dalam militer.

"Selain itu, melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan hukum dan HAM. Perlu ditegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer di antaranya supremasi sipil. Lebih lanjut revisi tersebut juga telah mengkhianati TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 termasuk konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.

Andrie menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengirim amocus curiae guna mengajukan pendapat hukum agar dalil gugatan yang diajukan dapat dikabulkan hakim. Dia mengajak seluruh masyarakat melawan militerisme.

"Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang kami ajukan. Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae-mu," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama,Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan penyidikan kasus penyiraman air keras oleh TNI tidak memenuhi hak saksi dan korban. Dia menilai ada upaya untuk menutupi dalang kasus tersebut lantaran penyidikan hanya sampai pada empat tersangka.

"Pertama, penyidikan tersebut sangat tidak memenuhi hak korban dan saksi yang lainnya. Padahal di KUHAP, hak korban sangat banyak diakui,ini ada penghilangan penihilan hak korban," kata Isnur.

"Kedua, kita melihat ada upaya untuk menutup arah siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan, kami melihat hanya melokalisir 4 pelaku saja dengan sosok tersebut," lanjutnya.

Isnur menuturkan TNI tidak transparan lantaran identitas keempat tersangka tidak diumumkan ke publik. Serta tidak ada kejelasan mengenai empat tersangka.

"Yang ketiga, menutup ruang transparansi karena tidak ada penjelasan namanya kita nggak tahu, empat namanya siapa sampai sekarang kita nggak tahu siapa namanya. Apakah empat nama ini sama dengan nama di kasih ke polisi? Nggak tahu," ucapnya.

Isnur mengatakan seharusnya proses peradilan militer terhadap empat tersangka ditunda dulu, sebab UU TNI mengenai supremasi sipil digugat di MK. Untuk itu, dia meminta MK segera mengeluarkan putusan atas gugatan yang telah diajukan.

"Terakhir adalah, dengan pengujian di MK, maka pasal tersebut harusnya kan ditangguhkan, harusnya dia kemudian melihat proses yang terjadi. Kalau dia menghormati peradilan, menghormati hukum, ketika diuji ke MK dia harusnya di-pending, ini pengalaman kami misalnya menguji ke Mahkamah Agung, maka ujian di MA itu nggak bisa diberlakukan kalau sedang diuji di MK," jelasnya.

"Harusnya juga pertimbangan proses di MK karena presiden juga tidak di sini dan kasih kuasa ke beberapa bawahan yang termasuk beberapa pejabat dari TNI, harusnya dia (TNI) mempertimbangkan proses ini karena kami juga meminta kepada MK untuk mengingatkan di situ tolong hargai proses peradilan yang terjadi kami mendorong MK untuk cepat mengeluarkan putusan," imbuhnya.

TNI Limpahkan 4 Tersangka ke Oditur Militer

Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).

Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.

"Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.

Aulia memastikan ada empat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

(dek/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |