Rapat di DPR, Mahasiswa Minta Bahas RUU Perampasan Aset Tak Tergesa-gesa

2 hours ago 1

Jakarta -

Komisi III DPR RI rapat bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) membahas RUU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, Permahi meminta Komisi III DPR tidak tergesa-gesa membahas RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPN Permahi Muhammad Afghan Ababil saat rapat dengan Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia awalnya menyampaikan pihaknya meminta agar RUU Perampasan Aset dibahas secara komprehensif.

"Dalam hal ini, kami menyoroti semangat Komisi III dalam melakukan pembaharuan hukum, terutama berkaitan dengan perampasan aset yang dalam hal ini masuk sebagai prolegnas khusus. Kami menemukan bahwa RUU ini perlu dibahas secara komprehensif, mendalam, dan juga memastikan bahwa RUU ini dibangun berlandaskan pada kajian normatif yang memiliki basis argumentasi hukum kuat dengan memastikan bahwa norma-norma rambu yang ada di dalamnya, baik berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang di dalamnya mengandung prinsip bahwa in persona sebagai basis argumentasi dan juga in rem sebagai bahan penunjang yang dalam hal ini menjadi bagian khusus," kata Afghan saat rapat.

Ia juga berpesan jangan sampai ada tumpang tindih aturan usai terbentuknya UU Perampasan Aset. Karena itu, ia meminta agar RUU ini tidak dibahas secara terburu-buru.

"Sehingga kami berharap pembahasan ini tidak hanya sekadar tergesa-gesa untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan publik, tetapi sebagai masyarakat hukum, kami mungkin mendorong agar pembahasan ini secara komprehensif. Karena kami berpikir pembangunan hukum yang baik adalah bukan substansi hukum yang hanya untuk mengakomodir tuntutan tadi, bagaimana substansi hukum ini mampu eksis untuk 10, 20 tahun, bahkan 100 tahun ke depan sebagai satu norma pemandu dan juga payung regulasi kita ke depannya," tutur dia.

Komisi III DPR Janji Bahas Detail

Merespons tuntutan mahasiswa, anggota Komisi III DPR Machfud Arifin memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara detail. Ia menegaskan tidak bisa aturan dibuat secara sewenang-wenang.

"Jadi, banyak yang diharapkan, banyak yang dituntut untuk bisa ini segera diwujudkan. Tetapi tentunya kita juga harus menghargai daripada hak-hak daripada setiap warga negara yang mungkin diduga melakukan suatu kejahatan. Nah, ini kemarin sudah dibahas, rumusan harus detail. Tidak boleh kita ini sewenang-wenang," kata Arifin.

Ia juga memahami adanya keinginan publik agar koruptor siapapun dimiskinkan saja. Namun, ia menyebut keinginan itu harus dibahas lebih lanjut.

"Tuntutan semua pihak banyak yang secara luas ingin dirampas semua kemudian dimiskinkan saja. Mungkin kita contohkan, orang mungkin selama ini menjadi lawyer 20 tahun lebih, kemudian dia ditunjuk menjadi suatu pejabat misalnya. Terus kemudian di situ ada permasalahan, tidak aset-aset yang dimiliki 20 tahun dia bekerja ikut dihabisin semua. Itulah yang tidak," jelasnya.

"Kita akan membahas ini secara detail. Masukan ini menjadi pengayaan tuntutan masyarakat dan yang, dari Permahi tadi dan juga harapan yang dikehendaki dalam undang-undang, itu bagian daripada pengayaan kita di Komisi III nanti pembahasan berikutnya," lanjut dia.

(maa/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |