Gelson Kurniawan, CNBC Indonesia
24 December 2025 17:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini, Rabu (23/12/2025) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5.729.876 atau naik Rp 333.115 dari nilai UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
"Telah disepakati, kenaikan UMP 2026 Rp 5.729.876, kenaikan 6,17%, atau Rp 333.115," ungkap Pramono di Gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Adapun nilai Alfa yang digunakan Pramono adalah sebesar 0,75. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03% dan inflasi 2,40% didapat kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17%.
UMP Jakarta Konsisten Naik dalam Satu Dekade
Berdasarkan data resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta, tren UMP di ibu kota menunjukkan grafik peningkatan yang konsisten. Jika ditarik mundur sejak 2015, nominal UMP Jakarta telah meningkat nyaris 100% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Dalam rentang waktu 10 tahun atau 2016-2025, kenaikan UMP tertinggi terjadi pada 2016.
Berikut adalah rincian pergerakan UMP DKI Jakarta beserta persentase kenaikannya dari tahun ke tahun:
Data di atas menunjukkan pola menarik. Setelah sempat mengalami perlambatan kenaikan di kisaran 3% pada 2021 dan 2024, kenaikan UMP pada 2025 kembali pulih ke level 6,5%. Angka ini mendekati tren pertumbuhan sebelum pandemi yang rata-rata berada di kisaran 8%.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls)


















































