Tangerang -
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan baku untuk membuat sabu, serta sabu cair dan padat yang siap dipasarkan disita dari pengungkapan itu.
"Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Dia kemudian merinci bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu. Diantaranya prekursor ephedrine sekitar 1,06 kilogram, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram ephedrine murni," jelas Suyudi.
Selain itu, BNN juga mengamankan sabu siap edar hasil produksi pabrik gelap tersebut. Barang haram itu yakni sabu cair dan sabu padat yang siap dipasarkan.
"Sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter," lanjut Suyudi.
Barang bukti serta kedua tersangka langsung diamankan oleh BNN. Para pelaku diduga telah beroperasi selama 6 bulan. Mereka, lanjut Suyudi, telah memperoleh keuntungan hingga Rp 1 miliar selama beroperasi.
"(Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(ond/mea)