Jakarta -
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang dan longsor di Sumatera. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut 27 perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun dari Kejagung kepada negara di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2025). Prabowo turut hadir langsung dalam acara tersebut.
"Bapak Presiden, hadirin yang saya muliakan, perlu kami sampaikan keterkaitan dengan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," kata Burhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buranuddin menjelaskan, proses klarifikasi yang turut melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasilnya ditemukan ada korelasi kuat bahwa banjir bandang di tiga provinsi Sumatera disebabkan alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai. Aktivitas alih fungsi lahan itu, sebut dia, mengakibatkan lahan terbuka di hulu sungai.
"Adapun berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi," kata Burhanuddin.
"Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," lanjut dia.
Burhanuddin menyampaikan rekomendasi yang dirumuskan Satgas PKH atas temuan tersebut. Satgas meminta hasil klarifikasi terhadap perusahaan terindikasi dilanjutkan pada investigasi yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Adapun rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut, yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
(fca/eva)


















































