Sabu dari Pabrik di Apartemen Cisauk Ditawarkan Via Daring Lalu COD

3 hours ago 3

Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang dalam pengerebekkan pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka disebutkan memproduksi sabu untuk dijual secara daring atau online.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto menyebut kedua tersangka memiliki peran masing-masing. IM sebagai koki atau peracik dan DF sebagai marketing.

"Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut," kata Suyudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Suyudi bahwa para pelaku telah memiliki jaringan pembeli sendiri untuk mejajakan sabu hasil produksinya secara online. Mereka kemudian janjian bertemu untuk proses transaksi pengantaran barang haram itu.

"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone," jelas Suyudi.

"Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasi dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan," ungkapnya.

Suyudi menyebut pengungkapan itu bermula dari adanya informasi awal tentang produksi narkotika di kawasan Cisauk. Berdasarkan informasi itu, tim dari BNN bersama Bea Cukai langsung melakukan observasi lapangan.

"Tentunya ini dari informasi masyarakat yang terus dilakukan upaya penyelidikan oleh tim kita. Kemudian kurang lebih hampir satu bulan tim turun di sekitar sini, sampai dengan bisa mengungkap pada pagi hari ini," jelas Suyudi.

Jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Mereka, lanjut Suyudi, telah memperoleh keuntungan hinggal Rp 1 miliar selama beroperasi.

"(Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(ond/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |