Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

2 hours ago 1

Jakarta -

Polda Metro Jaya selesai memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Usai pemeriksaan, Polda Metro tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin pun menjelaskan alasan tak menahan ketiganya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," terang Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

Iman juga memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri. Dia pun memastikan pihaknya menjunjung azas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Iman menjelaskan ketiganya pun telah dipenuhi hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini. Dia juga menyebut penyidik tetap memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Imam.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," imbuhnya.

(mea/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |