Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik penetapan upah minimum kembali memantik keluhan dari kalangan pengusaha. Setiap akhir tahun, pola perdebatan yang sama terus berulang tanpa ada terobosan kebijakan yang dianggap menyentuh akar persoalan.
Dunia usaha menilai pemerintah daerah masih terlalu terpaku pada formula upah minimum, sementara ruang dialog di tingkat perusahaan justru kurang mendapat perhatian.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, pengusaha pada dasarnya tidak menutup diri terhadap kenaikan upah. Bahkan ada perusahaan yang mampu membayar upah pekerja dengan kenaikan yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
"Kalau misalnya perusahaan ada yang mampu, kita enggak anti, silakan saja diputusin di bipartit gitu lho. Ya jadi mau dia kenaikannya sampai 10% mau 20% ya monggo selama diputuskan di perusahaan masing-masing. Karena di perusahaan itu mereka yang paling tahu apakah perusahaannya mampu apa enggak, ya," kata Bob kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/12/2025).
Dialog bipartit justru lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan dibandingkan penetapan upah secara menyeluruh. Hubungan kerja di tingkat perusahaan dinilai memiliki informasi paling lengkap soal kemampuan usaha dan kebutuhan pekerja.
"Kemudian serikat pekerjanya juga paling tahu kemampuan perusahaan dan bagaimana kehidupan anggotanya. Itu catatan yang kita cermati," bebernya.
Namun, Bob menyayangkan minimnya kebijakan yang secara serius mendorong penguatan mekanisme bipartit. Ia melihat pemerintah lebih fokus pada perdebatan upah minimum tahunan, sementara instrumen lain yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang justru terabaikan. Kondisi ini membuat polemik upah seolah tak pernah selesai dari tahun ke tahun.
"Kemudian juga satu lagi yang kita sesalkan juga bahwa hampir enggak ada policy mengenai bipartit gitu lho, upah bipartit gitu lho. Mestinya kan yang harus di-elaborate adalah upah bipartit ketimbang upah minimum gitu lho," sebut Bob.
Selain itu, struktur dan skala upah yang seharusnya menjadi panduan di tingkat perusahaan juga dinilai belum digarap dengan serius. Akibatnya, kebijakan pengupahan terasa stagnan dan hanya mengulang pola lama tanpa perbaikan berarti. Pengusaha pun sudah mengirimkan surat resmi kepada gubernur, Ia berharap masukan dari pengusaha diperhitungkan oleh pemerintah daerah.
"Nah kemudian juga struktur skala upah juga enggak ada elaborasinya gitu lho. Jadi ya kita cuma mengulang-ulang tahun lalu aja, enggak ada perbaikan ya. Itulah beberapa catatan kita, tapi ya mudah-mudahan surat kita bisa dipertimbangkan lah oleh gubernur," ujar Bob.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]


















































