Respons Kemlu soal Paulus Tannos Ngaku Punya Paspor Guinea-Bissau

1 week ago 6

Jakarta -

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons pengakuan ini.

"Kemlu berkoordinasi dengan para lembaga penegak hukum yang lebih berwenang dalam penanganan isu ini. Kemlu tidak punya info/konfirmasi restatus Paulus Tannos (PT) sebagai pemegang paspor Guinea-Bissau," kata Jubir Kemlu, Roy Soemirat, Selasa (28/1/2025).

Roy menuturkan persoalan kewarganegaraan merupakan ranah dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Kemlu, kata Roy, berperan menjalin hubungan diplomatik yang perlu ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu kewarganegaraan merupakan kewenangan Kemenkum. Hingga saat ini, peran Kemlu adalah sebagai saluran diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura untuk tindak lanjuti berbagai hal yang perlu dilakukan apabila memang sudah ada hal yang menurut aparat penegak hukum Indonesia perlu ditindaklanjuti," ujarnya.

"Informasi lebih lanjut kiranya dapat ditanyakan kepada kementerian teknis lain yang menjadi focal point dari isu ini," lanjutnya.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.

Dikutip Straits Times, Jumat (24/1), melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

"Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura.

Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum," ucap CPIB.

Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.

Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.

(dek/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |