Respons Cepat Polda Metro Tangkap Pria Viral Aniaya Pacar di Depok

4 hours ago 3

Jakarta -

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pria A sebagai tersangka usai menganiaya kekasihnya inisial IN di Cimanggis, Depok. Polisi menyebut pelaku mencekik hingga memukul korban.

"Peristiwa ini untuk pelaku sudah diamankan unit 1 Subdit Jatanras tadi malam dan masih dalam pemeriksaan," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

"Ini tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan (IN), oleh Saudara A mencekik, memukul, mendorong korban dari tangga. Akhrinya mengakibatkan memar pada paha kiri dan kanan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan penganiayaan yang dilakukan A kepada IN terjadi pada (30/9) lalu. Berdasarkan laporan korban, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

Dia mengatakan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari korban. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara tadi malam.

"Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Budi mengatakan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan Polri juga menghormati hak-hak korban maupun pelaku, serta menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan perkara.

"Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah baju warna merah dan satu celana pendek warna oranye yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

"(Pelaku dijerat) Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan)," ujarnya.

Viral di Medsos

Dilihat detikcom dalam video viral yang beredar, Sabtu (15/11/2025), terduga pelaku tampak mengenakan baju berwarna merah dan celana pendek oranye. Korban tampak merekam sendiri aksi pelaku.

"Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesen Grab. Ya udah sana jangan dekat-dekat gue," ujar korban dalam video tersebut.

Korban terdengar menangis dengan kondisi rambut berantakan. Dalam video itu, dinarasikan bahwa pelaku menyiksa korban karena korban tak mau diajak melakukan aksi kriminal.

Video tersebut juga menarasikan bahwa korban lebih dari satu perempuan. Para korban disebut dijebak pelaku dalam hubungan asmara agar mengikuti arahannya untuk melakukan aksi kriminal.

(mib/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |