Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan. Majelis hakim pengadil Tom Lembong itu direkomendasikan agar berstatus nonpalu selama enam bulan.
Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, dilansir Antara, Sabtu (27/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.
Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Diketahui, pada Agustus lalu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Namun Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Simak juga Video: Komisi Yudisial Bentuk Tim untuk Tangani Laporan Tom Lembong
(zap/dhn)

















































