Purbaya Rilis Insentif PPN 0% Pembelian Rumah di 2026, Ini Aturannya!

14 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Adapun, kelanjutan beleid ini dimaksud untuk menopang daya beli masyarakat dalam rangka mendorong perekonomian Tanah Air.

"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Insentif PPN DTP 100% ini berlaku bagi pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar dan berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak satu tahun penuh, yakni mulai dari Januari hingga Desember 2026. Artinya, berita serah terima rumah harus sesuai dengan periode tersebut.

Kebijakan ini tidak berlaku jika cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Lalu pengembang juga harus memenuhi ketentuan kewajiban administrasi perpajakan.

Pengembang diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 9 ayat (2).

Patut diketahui, insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun baru dan siap huni, yang pertama kali diserahkan oleh pengembang serta belum pernah dipindahtangankan.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa insentif hanya berlaku satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Selain itu, PMK ini mewajibkan agar rumah tapak atau rusun tidak dipindahtangankan selama kurun waktu satu tahun sejak penyerahan.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |