Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta kepada para perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada segelintir pihak untuk segera berbenah dalam hal kepemilikan sahamnya.
"Kita sudah umumkan di periode kemarin tanggal 2 April ya itu kita sudah menyampaikan ada 9 perusahaan yang kita kategorikan sebagai bagian dari saham-saham yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Jumat (10/4/2026).
Nyoman mengatakan, emiten yang masuk daftar HSC harus melakukan tindakan untuk meyakinkan para investor bahwa saham tersebut tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya.
"Kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya," ucapnya.
Nyoman menuturkan, emiten yang masuk daftar HSC dapat melakukan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru atau right issue untuk mengurangi kepemilikan saham yang digenggam segelintir pihak.
"Silahkan melakukan tindakan. Mau tindakan korporasi apapun kita tidak mendikte dari mereka. Mereka tahu apa yang dikerjakan nah saya masuk adalah bahwa perusahaan yang punya kewajiban untuk melakukan tindakan corporate action yang dilakukan," jelasnya.
"Kami akan meminta informasi. Jadi selain kita meminta mereka, kita minta proaktif untuk menyampaikan apa yang sudah dilakukan. Kita cek lagi distrukturnya once strukturnya kita lihat sudah tidak lagi terkonsentrasi sesuai dengan metodologinya bursa dan SRO," lanjutnya.
Dengan demikian, kata Nyoman, diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan investor bukan hanya domestik melainkan investor asing untuk menginvestasikan dananya di saham tersebut.
"Kalau kita menerapkan hal ini, bukan hanya domestik yang percaya, tapi asing juga akan bertambah trust-nya ke kita. Itu yang kita harapkan nanti untuk jangka panjang. Akan lebih banyak lagi investasi ke kita. Karena apa? Kita lebih transparan," tuturnya.
Sebagai informasi, dengan konsentrasi kepemilikan di atas 95%, likuiditas saham di pasar sekunder menjadi sangat terbatas karena kendali pasokan berada di tangan pemegang saham pengendali. Kondisi ini menyebabkan mekanisme penawaran dan permintaan tidak berjalan layaknya saham dengan distribusi kepemilikan yang lebih merata.
Keterbatasan volume yang ditransaksikan tersebut memunculkan risiko yang perlu dicermati oleh para investor. Struktur kepemilikan yang terpusat memungkinkan sebuah transaksi dengan nilai dan volume yang relatif kecil untuk memicu pergerakan harga yang tajam.
Oleh karena itu, pembentukan harga pada emiten HSC cenderung rentan terhadap gejolak dan seringkali dipengaruhi oleh minimnya ruang likuiditas di bursa.
"Tolong diingat ini adalah informasi yang netral dari regulator bukan sanksi kan bukan sanksi," tutupnya.
Adapun emiten yang masuk kategori HSC per tanggal 2 April 2026 ada 9, antara lain PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik Prajogo Pangestu dengan struktur kepemilikan yang dikuasai segelintir pihak sebesar 97,31% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
Selanjutnya, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Sinar Mas Grup dengan struktur kepemilikan yang dikuasai segelintir pihak sebesar 95,76% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Lalu, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) dengan struktur kepemilikan saham oleh segelintir pihak sebesar 95,35%, PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK) dengan tingkat terkonsentrasi sebesar 99,85%.
Selain itu, ada PT. Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) dengan tingkat HSC sebesar 95,94%. Keenam, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan tingkat terkonsentrasi sebesar 99,77%, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) dengan tingkat konsentrasi tinggi sebesar 98,35%, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi 97,75%. Serta, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dengan tingkat HSC sebesar 95,47%.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]















































