Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto geram atas kelakuan pengusaha yang tidak taat pada peraturan negara. Di mana, ada perusahaan pertambangan yang izin operasinya sudah dicabut namun masih melakukan kegiatan penambangan.
Atas hal itu, Prabowo tak segan-segan menyatakan bahwa pengusaha tersebut 'Dablek'. "Sudah ada izin yang dicabut pemerintah RI 8 tahun (lalu), pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. dia mentertawakan RI," terang Prabowo dalam seremoni di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, kata Prabow, sama saja tidak menghargai pengorbanan para pejuang bangsa yang sudah memerdekakan Indonesia.
"Dia ludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan RI, dia tidak hormat sama NKRI. Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung tegakan hukum, dia tidak mau kerja sama pidanakan,"
"Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar, saudara-saudara semakin kita tegas semakin teguh, semakin kita membela rakyat semakin kita akan dilawan diserang. Jangan khawatir, jangan khawatir dia gunakan segala alat uang dan membiayai gerakan-gerakan gak gentar, kita rakyat percayalah rakyat bersama kita rakyat bangga dengan kalian," tegas Prabowo.
Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin serta Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjuti perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lahan tersebut milik PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare.
Menteri Bahlil menegaskan penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya dokumen resmi dari pihak perusahaan.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga kegiatan pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan. "Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH dikutip Rabu (8/4/2026).
Menurut Bahlil, pencabutan izin pada sembilan tahun lalu tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang masih terus berjalan di kawasan tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.
"Dengan kata lain bahwa operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
















































