Problematika Rusunawa Jakarta hingga Tunggakan Capai Puluhan Miliar

2 hours ago 2
Jakarta -

Pemprov Jakarta buka-bukaan nilai tunggakan sewa penghuni rusunawa. Warga menunggak sejak tahun 2010 dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 95,5 miliar.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan faktor utama yang menyebabkan tunggakan hingga puluhan miliar karena sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.

"Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas," kata Meli, kepada wartawan, Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunggakan ini kata Meli, dinilai mengganggu kelancaran pengelolaan rusunawa, sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menindak penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum.

"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.

"Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," ujarnya.

Namun, Pemprov Jakarta akan mengizinkan warga tetap tinggal di rusunawa yang memang layak dibantu.

"Bagi yang layak dibantu, kami akan terus mempertahankan mereka. Namun, bagi yang tidak layak, kami akan lakukan eksekusi (penindakan)," tegasnya.

Tunggakan di Rusunawa Marunda Rp 19,6 M

Dugaan penjarahan aset terjadi di Klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Begini kondisi terkini di Rusun tersebut. Rusun Marunda. (Pradita Utama/detikcom)

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto menyebut tunggakan penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta ada sejak tahun 2010. Warga rusun yang paling banyak menunggak ada di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

"Untuk data penghuni rusunawa yang paling banyak melakukan penunggakan adalah di Rusunawa Marunda yaitu untuk masyarakat terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran tunggakan Rp 10,8 M dan masyarakat umum sebanyak 773 unit dengan besaran tunggakan Rp 8,8 M," kata Kelik.

Kelik mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut soal pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum.

"Selanjutnya akan diterbitkan kembali sanksi administrasi berupa surat teguran, penyegelan, dan surat peringatan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan bila penghuni rusun yang menunggak itu masih melakukan pelanggaran dan tunggakan, pihaknya akan melakukan penyegelan dan sanksi administrasi. Sanksinya bermacam-macam.

"Bila sanksi administrasi tidak diindahkan maka UPRS akan melakukan penertiban atas penghuniannya," ujarnya.

Masa Tinggal di Rusunawa Akan Dibatasi

Pergub Nomor 61 Tahun 2020 mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona. Rusun di Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Kelik menjelaskan aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dibutuhkan. Dia menyebut pembatasan masa tinggal agar warga punya hunian, tak lagi menyewa.

"Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada housing carrier yang jelas," kata Kelik saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

Kelik menerangkan saat ini Dinas Perumahan menyalurkan dana KPR berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengen bunga 5 persen dan masa tenor sampan 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.

Dia mengatakan pembatasan masa tinggal ini akan disosialisasikan kepada penghuni rusunawa. Pembatasan juga akan diberlakukan setelah masa berlaku habis.

"Pemberlakuan masa tinggal tentunya baru diterapkan setelah habis masa berlaku surat perjanjian sewa sebelumnya, sehingga SP yang baru akan tertuang batas waktu menghuni rusun sepanjang penghuni masih sesuai dengan kriterianya dan/atau penghuni tidak melakukan pelanggaran berat/pelanggaran khusus," ujarnya.

Rusunawa Bukan untuk Warisan

Rusunawa Cipinang Muara, Jakarta Rusun di Jakarta. (Peti/detikcom)

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Meli Budiastuti menyebut perlunya aturan pembatasan masa tinggal di rusunawa. Dia mengatakan rusun bukan untuk ditinggali selamanya, bukan juga untuk diwariskan turun-temurun.

"Karena kan orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan. Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal ke istrinya, tapi ke anak nggak boleh diturunkan," kata Meli.

"Jadi masyarakat umum boleh dialihkan ke siapa saja? Hanya ke pasangannya, tapi ke anak tidak boleh. Kalau masyarakat terprogram, bisa dialihkan ke anak, tapi tarifnya sudah tarif umum. Nantinya seperti itu diatur dalam revisi pergub," lanjutnya.

Di sisi lain, dia menyebut nantinya aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi pergub. Dia menjelaskan masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa atau maksimal 10 tahun.

"Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draf revisi pergub," kata Meli.

Pada tahun kesembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.

"Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tuturnya.

Sementara itu, masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia, bisa dilanjutkan oleh pasangan. Namun tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.

"Itu akan ada di revisi pergub," ucap Meli.

Selain itu, evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati rusun milik Pemprov DKI.

"Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun-temurun," tandasnya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |