Pria di Jakbar Tipu Rekan Bisnis Rp 216 Juta, Uangnya untuk Gaya Hidup

3 hours ago 1

Jakarta -

Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korban mencapai Rp 216.965.700 di Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku berinisial AJS (27) telah diamankan.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengungkap kasus ini berawal dari laporan korban, selaku Direktur sebuah CV. Laporan terkait adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan.

"Setelah dilakukan pengecekan dan audit internal, ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice atau notice yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023, padahal pembayaran tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan," ujar Kompol Reza dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tenggunan mengatakan hubungan korban dan pelaku merupakan kerjasama dalam bisnis. Pelaku menyerahkan diri setelah mengakui perbuatannya.

"Sebenarnya kalau (pelaku) karyawan ndak juga, cuma mungkin udah bekerja sama dari dulu. Pelaku penipuan ini menyerahkan diri sebenarnya dia. Dia ketahuan sama bosnya. Nah dia dengan ikhlas menyerahkan diri karena sudah siap menerima ganjaranlah," jelasnya.

"Jadi waktu itu setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran dia, dia juga bersedia untuk menyerahkan diri," tambahnya.

Alexander mengatakan motif pelaku melakukan penipuan untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sementara ini informasinya masih kebutuhan ekonomi, tapi setelah kita dalami, pelaku juga punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Seperti dia suka hiburan malam gitu. Dia mengaku dalam keterangannya dia suka hiburan malam dan menggunakan uang tersebut juga untuk hiburan," tutupnya.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Butuh Uang, Bjorka Sempat Coba Tipu Bank Swasta':

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |