Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026. UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
UMP Jakarta 2026 mengalai kenaikan Rp 333.115. Dia mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Pramono menyebutkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan berkali-kali hingga rekomendasi mengerucut dan diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," kata Pramono, Selasa (23/12).
Pramono menegaskan keputusan UMP 2026 Jakarta sudah final. Ia hanya meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi terkait besaran penetapan UMP baru.
"Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," ujarnya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," tegasnya.
Terkait aspirasi buruh yang meminta revisi dan mempertanyakan besaran UMP, Pramono menyebutkan Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan sejumlah insentif dalam Kepgub tersebut, seperti sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.
"Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur," ucapnya.
Saksikan Live DetikSore:
Saksikan juga Blak-blakan: Target Pramono Bawa Jakarta Masuk Top 50 Global Cities Index
(jbr/dhn)


















































