Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara soal praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Pramono pun tak ingin mempersoalkan kondisi masa lalu dan lebih memilih fokus pada penataan ulang agar pemanfaatan lahan pasar lebih adil.
"Intinya begini, di Pasar Barito saya benar-benar secara beriktikad baik untuk memberi ruang dan kesempatan kepada para pedagang. Saya sebenarnya sudah mendengar itu," kata Pramono di Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan tidak ingin terlalu jauh menyoroti penyimpangan yang terjadi sebelumnya dan memilih menyelesaikan dengan pendekatan solutif. Menurutnya, penataan harus dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan atau merugikan pedagang kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mau mempermasalahkan terlalu ke belakang. Saya sudah menyiapkan di Lenteng Agung tempat yang baik, layak, sehingga mereka sekarang ini tentunya diharapkan segera menyelesaikan," ujarnya.
Relokasi sebagian pedagang disebut sebagai langkah yang akan ditempuh agar kawasan Pasar Barito bisa dibenahi. Pemerintah Provinsi DKI juga tengah mendorong penataan ulang kawasan tersebut menjadi ruang publik yang lebih terbuka.
Sebelumnya, Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total 158 kios, sebanyak 58,9 persen atau 93 kios ternyata dikuasai segelintir pedagang dan disewakan kembali kepada pedagang kecil.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan ada pedagang yang bahkan menguasai hingga 15 kios sekaligus. Praktik ini terjadi hampir di seluruh blok, mulai zona hewan peliharaan, buah dan parsel, hingga kuliner.
"Beberapa tahun terakhir, 58,9 persen atau 93 kios dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang," kata Ratu dalam keterangan, Jumat (17/10).
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," sambungnya.
Menurut data, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di semua blok kios Pasar Barito. Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," tuturnya.
(bel/dek)