Mabes Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan anggotanya sendiri. Terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Polri menjamin tidak akan memberikan perlakuan istimewa atau impunitas.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Isir mengatakan, Polri menyadari kepercayaan publik merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas. Sehingga pihaknya bakal menindak tegas siapa saja yang merusak kredibilitas Polri.
"Sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional. Dalam konteks ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," katanya.
"Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka," lanjutnya.
Irjen Isir memastikan proses penindakan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta transparan, Polri memastikan seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Penetapan itu usai gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Sidang etik untuk AKBP Didik bakal segera digelar. Sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026
(isa/hri)
















































