Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

5 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru ini adalah mantan Direktur PT DSI berinisial AS.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik. Kini jumlah pelaku yang telah dijerat dalam perkara ini total menjadi empat orang.

"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS bakal diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu (8/4) mendatang. Di sisi lain, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.

"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," ucapnya.

Terkait perkara ini, Ade Safri memastikan pihaknya terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Tujuannya, mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing).

"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," tuturnya.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI. Koordinasi juga membahas proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK.

"Kami pastikan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Kemudian, menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta barang bukti terkait lainnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(ond/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |