Jakarta -
Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua lansia berinisial AS (63), TA (61), serta satu orang paruh baya TK (52) terkait pencurian mobil pikap. Mereka merupakan pencuri di wilayah masjid di Kota Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan polisi mendapat laporan pada 6 Maret 2026. Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang jemaah Masjid Kampung Cilaku kehilangan mobil pikap yang diparkirkan setelah salat.
"Setelah selesai melaksanakan salat Jumat, korban AD (63) menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, setibanya di lokasi, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ucap Maruli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten menyelidiki dan meringkus tiga pelaku pada 27 dan 28 Maret 2026. Mereka diringkus di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.
"Adapun tiga pelaku yang diamankan yaitu AS dan TA, merupakan residivis kasus curanmor, dan satu pelaku lagi berinisial TK," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, AS berperan sebagai pemantau situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta menyediakan kunci T dan mata kunci sebagai alat kejahatan. Sementara itu, TA berperan sebagai sopir mobil yang digunakan selama beraksi. Sedangkan TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa mobil alat kejahatan, mobil pikap hasil curian, sebuah kunci T, dan beberapa barang lain.
"Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui call center 110," katanya.
(aik/maa)


















































