Jakarta -
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka menegaskan kesiapan mengerahkan 1.000 pengacara guna membela Polri.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai bahwa gugatan tersebut merupakan langkah yang keliru secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.
"Kami melihat gugatan CLS ini tidak tepat sasaran. Secara hukum, tindakan penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Ini adalah bentuk kekeliruan mendasar dalam memahami hukum acara," tegas Pitra dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, objek sengketa dalam CLS seharusnya berkaitan dengan kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak warga negara, bukan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan bahwa mekanisme yang tepat untuk menguji tindakan penyidik adalah melalui praperadilan, bukan CLS.
Lalu, Pitra menegaskan bahwa Petisi Ahli tidak akan tinggal diam jika institusi Polri diserang dengan argumentasi hukum yang lemah.
"Kami siapkan 1.000 pengacara terbaik untuk berdiri di belakang Polri. Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipermainkan oleh opini dan kepentingan tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum yang tidak tepat justru berpotensi merusak tatanan hukum itu sendiri dan menciptakan preseden buruk di masa depan. Petisi Ahli menilai bahwa gugatan tersebut lebih kental nuansa politis dan penggiringan opini.
"Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum," tambahnya.
Petisi Ahli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam memahami proses hukum serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Dalam perkembangannya, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan hal yang sama.
(azh/hri)


















































