Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi pria inisial AH (39) yang jasadnya ditemukan dalam freezer di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban dibunuh keji oleh dua rekan kerjanya karena menolak ajakan mencuri.
Dirangkum detikcom, Kamis (2/4/2026), penemuan jasad ini berawal saat pemilik kios ayam geprek menemukan bau menyengat dari freezer miliknya. Si bos kaget saat mengecek ternyata freezer tersebut menyimpan jasad AH yang ternyata anak buahnya sendiri.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua orang eksekutor, S dan DHS, yang juga rekan kerja korban. Dari pemeriksaan keduanya terungkap motif di balik pembunuhan keji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan ini diawali niat tersangka S dan DHS untuk mencuri mobil milik bos ayam geprek. Kedua tersangka mengajak korban untuk melakukan pemufakatan jahat, namun korban menolaknya.
Hingga akhirnya keduanya membunuh korban lalu mencuri motor dan ponsel korban. Barang-barang korban kemudian dijual ke penadah yang kemudian turut diamankan dalam kasus tersebut.
Korban Dibunuh dan Dimutilasi
Polisi mengungkap ulah keji pria inisial S dan DS, pelaku pembunuhan rekan kerjanya, AH (39) yang jasadnya ditemukan dalam freezer di kios ayam geprek di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Setelah memutilasi korban, pelaku membuang kaki dan tangan korban di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor.
"Beberapa potongan tubuh korban dibuang di sejumlah lokasi dan ditemukan di dua titik berbeda di wilayah Kabupaten Bogor," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4).
Tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan, dan kaki kiri di kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu pada Minggu (29/3) pukul 18.00 WIB. Potongan tubuh korban itu ditemukan dalam bungkusan plastik berwarna merah.
Motor dan HP Korban Dicuri
Seusai membunuh korban, S dan DS mencuri barang berharga milik korban, antara lain ponsel dan motor. Pelaku menjual ponsel korban secara COD.
"Para pelaku telah menjual telepon genggam dan kendaraan milik korban. Telepon genggam korban dijual pada 22 Maret 2026 kepada tersangka penadah berinisial A secara COD melalui Facebook seharga Rp 450 ribu tunai," kata Andaru.
Selain itu, para pelaku diketahui mencuri dua sepeda motor setelah membunuh korban. Motor hasil curian itu, kata Andaru, dijual murah oleh pelaku.
"Selanjutnya, motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp 2.300.000 tunai, dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp 1.850.000 melalui transfer ke akun e-wallet milik tersangka," jelasnya.
Diawali Ajakan Mencuri
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan awalnya dua pelaku, S dan DS alias DNS, mengajak korban AH untuk mencuri mobil milik majikan atau pemilik kios ayam geprek. Namun, pengamanan yang cukup ketat akhirnya membuat kedua pelaku berubah pikiran hingga menyasar motor korban.
"Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak. Sehingga yang dua orang ini membunuh si korban tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
"Awalnya yang mau diambil itu adalah mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor," sambungnya.
Untuk memuluskan aksinya, kedua pelaku ini lalu mengajak korban AH bersepakat melakukan kejahatan. Akan tetapi, korban tetap menolak ajakan tersebut hingga kemudian dihabisi nyawanya.
"Namun, tetap si korban tetap tidak mau mengikuti kemauan para tersangka. Akhirnya si tersangka membunuh korban tersebut," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(mea/mea)


















































