Fakta Perkara Dukun Pengganda Uang di Bogor Dibongkar Polda Metro

7 hours ago 2
Jakarta -

Aksi pria bernama Mahfud alias MP (39) yang melakukan pemalsuan uang ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu dalam kasus ini. Lalu Tim Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan PWRI Pondok Udik, Kecamatan Kemang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka MP dengan barang bukti satu peti uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya," ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Tobing dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan bahwa uang palsu tersebut dipersiapkan tersangka untuk menjerat calon korban. Tersangka mencetak uang palsu tersebut untuk meyakinkan korban seolah-olah bisa 'menggandakan uang'.

"Tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang. Padahal, uang hasil 'penggandaan' itu sebenarnya uang palsu." kata Robby.

"Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box," sambungnya.

Pakai Karton-Printer

Polisi mengungkap cara pelaku menggandakan uang. Pelaku menggunakan mesin printer untuk mencetak uang palsu.

"Modus operandi yang bersangkutan, Tersangka, yaitu dengan mengopi uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak," kata AKBP Martuasah Hermindo, dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

Martuasah mengatakan pelaku menggunakan kertas karton yang dipotong sedemikian rupa hingga menyerupai uang asli. Uang itulah yang akan digunakan untuk tipu-tipu modus penggandaan uang.

"Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong merek Joyko, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli. Setelah itu, uang hasil kopi tersebut rencananya diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," jelasnya.

Pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, yang juga tempat pelaku memproduksi uang palsu. Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, hingga tinta.

"Barang bukti yang kami amankan, uang palsu pecahan rupiah bernilai Rp 100 ribu sebanyak 12.191 lembar. Dengan rincian uang palsu cetak dua sisi sebanyak 64 lak, plus 50 lembar dengan total 6.450 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," kata dia.

"Kemudian uang palsu cetak satu sisi sebanyak 57 lak dan 41 lembar dengan total 5.741 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian uang rupiah palsu yang belum dipotong sebanyak 65 lembar pecahan Rp 100 ribu," imbuhnya.

Sempat Bayar Utang Pakai Uang Palsu

Pelaku sempat menggunakan duit palsu itu untuk membayar utang Rp 30 juta. Meski demikian, pemberi utang mengetahui duitnya itu palsu dan dia pun menolaknya.

Dengan kedok dukun pengganda uang, pelaku juga berencana melakukan penipuan di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Memang yang bersangkutan pernah membuat namun tidak banyak, hanya sekitar Rp 30 juta, itu untuk membayar utang tujuannya. Dia pernah membuat uang palsu pada tahun lalu berdasarkan pengakuannya," kata AKBP Robby Syahfery kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Belum sempat beraksi, pelaku kini diringkus penyidik Polda Metro Jaya. Robby menambahkan, pelaku beraksi seorang diri dan akal-akalan dukun pengganda uang palsu itu merupakan ide sendiri.

"Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena yang bersangkutan, tersangka ini, hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton. Empat uang asli dijadikan satu, kemudian sesuai dengan lebarnya printer ini, baru di-print, kemudian baru dipotong dengan alat potong," jelasnya.

Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, hingga tinta.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sasar Tetangga

Pelaku mulanya hendak menyasar tetangga di kampung halamannya di Cianjur.

"Cianjur, Jawa Barat. Jadi tadinya targetnya warga tetangganya ya," kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Pelaku juga berencana memanfaatkan momen Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. Ia juga berencana mencetak uang palsu senilai Rp 2 miliar, tapi niat itu urung karena pelaku diringkus polisi di kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," ujarnya.

"Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar," imbuhnya.

Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Cara Bedakan Uang yang Palsu

Aksi pemalsuan uang yang dilakukan tersangka Mahfud atau MP (39) ini belum memakan korban. Namun, masyarakat diimbau berhati-hati saat bertransaksi agar terhindar dari pemalsuan uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.

"Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan kehadiran perwakilan Bank Indonesia dan unsur Badan Intelijen Negara (BIN) juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya uang palsu dan cara mengenalinya. Lantas, bagaimana cara membedakan uang asli dan yang palsu?

"Untuk membedakan uang asli dan yang palsu dengan menerapkan metode 3D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang, serta memanfaatkan alat sederhana seperti sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian uang," imbuhnya.

Budi Hermanto juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan peredaran uang palsu.

"Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," ujarnya.

(azh/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |