Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menggencarkan pengawasan pada tempat-tempat rawan peredaran narkoba. Operasi itu dilakukan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada momen Natal dan tahun baru.
"Selain itu, terkait dengan kegiatan Nataru kita juga instruksikan kepada seluruh jajaran narkoba wilayah secara kumulatif dan sinergi, tentu Polri melakukan operasi Nataru," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengungkap pihaknya akan melakukan razia di tempat rawan peredaran narkoba seperti tempat hiburan. Dia memastikan akan menindak tegas segala upaya penyelundupan narkotika.
"Khusus kepada jajaran narkoba akan lebih meningkatkan pengawasan dan mitigasi terhadap tempat-tempat objek wisata, tempat hiburan, atau berbagai hal yang dimungkinkan memberikan kesempatan pada kelompok-kelompok peredaran gelap narkoba memanfaatkan event tersebut," ungkap Eko.
Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika yang akan diedarkan di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.Pengungkapan ini guna mencegah festival musik DWP dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
"Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP," tutur Eko.
Total ada 17 tersangka yang diamankan polisi, termasuk satu orang warga negara asing (WN Peru). Mereka terdiri dari enam sindikat yant berbeda. Berikut rinciannya:
Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky dan Muslim Gerhanto Bunsu
Sindikat 3:Ali Sergio
Sindikat 4:Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
Sindikat 5:Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga
Sindikat 6:Ricky Chandra.
Di sisi lain, polisi juga masih memburu tujuh orang tersangka yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah RA, TDS, P, MDR, AGF, JHA dan IS.
"Upaya penindakan ini tentunya tidak dilakukan secara tebang pilih, mulai dari hulu ke hilir, perbatasan negara hingga kota-kota besar, maupun kegiatan-kegiatan yang secara terselubung hingga pada kegiatan masyarakat yang berpotensi tinggi akan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkoba," pungkas Eko.
(ond/idn)

















































