Polisi Ungkap Motif Pasutri Pengoplos Gas di Bogor yang Rugikan Rp 13,2 M/Bulan

5 hours ago 1

Jakarta -

Polres Bogor menangkap pasangan suami istri (pasutri) S dan H dalam pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Cileungsi dan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap motif dari para pelaku.

"Saya ceritakan sedikit terkait motif keuntungan dari para pelaku. Kemarin sudah kita dalami baik dari tim polres maupun dari polsek, bahwa keuntungan bersih yang didapat bisa sampai (Rp) 161 ribu per tabung gas yang 12 kg," kata Wikha saat menggelar jumpa pers, Jumat (3/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikha mengungkap para pelaku untung Rp 1,3 miliar per harinya. Wikha mengaku sangat prihatin terkait kasus ini.

"Keuntungannya cukup luar biasa dari para pelaku, para pelaku bisa per harinya (Rp) 1,3 miliar keuntungannya. Nah ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9, Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

"Terhadap para pelaku akan diancam pidana pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan pidana denda dan denda paling banyak 60 miliar," kata Wikha.

Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar Per Bulan

Wikha mengatakan aksi para pelaku merugikan negara hingga Rp 13,2 miliar per bulan.

"Kemarin khusus yang di Cileungsi, informasi yang kita dapatkan dalam 1 hari bisa menggunakan 31.500 (tabung) gas ya. Hasilnya 31.500 gas, kemudian diperkirakan kerugian negaranya bisa mencapai 13,2 miliar per bulan," kata Wikha.

Wikha menyebutkan, kerugian negara terjadi karena pelaku menyuntik gas bersubsidi pada tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram yang dijual dengan harga nonsubsidi.

"Ini karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi yang harusnya sampai ke tangan masyarakat kecil. Namun demikian oleh para pelaku diubah, disuntikkan ke tabung gas yang berukuran 12 kg atau yang 5,5 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi," kata Wikha.

Wikha menambahkan, pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi menjadi atensi langsung Kapolri kepada jajaran Polda hingga Polres. Hal tersebut sebagai antisipasi dampak konflik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi di dalam negeri.

"Pengungkapan tindak pidana ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolri. Pada kesempatan Zoom tersebut, beliau mengarahkan kepada seluruh jajaran untuk peka terhadap situasi konflik geopolitik global, yang saat ini terutama terjadi di Timur Tengah, itu berefek pada ketahanan energi di beberapa negara termasuk Indonesia," kata Wikha.

Wikha menyebut, tindak tegas dilajukan terhadap pelaku kejahatan yang berhubungan dengan ketahanan energi. Pengungkapan dilakukan sebagai upaya menghentikan kerugian negara.

"Beliau (Kapolri) mengingatkan bahwa Polri harus menindak tegas segala sesuatu pelanggaran dan kriminalitas yang berhubungan dengan ketahanan energi, salah satunya kegiatan penindakan praktek ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang kemudian dioplos menjadi gas non-subsidi," sambungnya.

"Ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara yang saya kira apabila jumlahnya masih bisa mencapai miliaran rupiah, mungkin bahkan bisa mencapai ratusan miliar dan juga penyalahgunaan subsidi. Potensi kerugian negara tersebut dapat kita selamatkan dan kita juga memastikan subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat kecil," imbuhnya.

(sol/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |