Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Terkait Kasus MBG

5 hours ago 1

Jakarta -

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Antara, Rabu (17/6/2026).

Ia menyebutkan indikasi masih ada gudang sepeda motor listrik di lokasi lainnya. Penindakan serupa akan dilaksanakan secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu adalah:

1.⁠ ⁠Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
2.⁠ ⁠Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
3.⁠ ⁠Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
4.⁠ ⁠Pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri
5.⁠ ⁠Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Salah satu modus korupsi kasus ini adalah mark up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up. Lalu, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya mark up. Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan adanya mark up.

Tonton juga video "20 Aset Tanah Eddy Tansil Dirampas untuk Negara"

(zap/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |