Jakarta -
Polisi mengungkapkan kesaksian tetangga saat pelaku berinisial DD (42) menembak mati kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tetangga tak ada yang mendengar suara letusan senapan angin pelaku karena saat itu kondisi cuaca sedang hujan.
"Keterangan dari tetangga sekitar dan tukang yang sedang membangun rumah depan lokasi bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 tidak mendengar suara letupan ataupun suara keras lainnya karena pada sekitar pukul 15.00-18.00 WIB cuaca hujan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1) sore. Polisi yang menerima informasi kejadian tersebut langsung bergerak ke rumah pelaku dan menangkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP (tempat kejadian perkara) atau rumah pelaku," jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Bunyi Pasal 302 KUHP:
Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana paling lama tiga bulan.
Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat (2):
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Wajib Lapor
Polisi telah menetapkan pria berinisial DD (42) sebagai tersangka kasus penembakan kucing Timmy di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun polisi tidak menahan tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Iya, dikenai wajib lapor," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom.
Seto mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," kata dia.
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu