Depok -
Polisi menangkap pelaku pencurian satu buah ponsel berinisial MR (22) di Tanah Baru, Beji, Depok. Modusnya, pelaku mencuri dengan mencongkel jendela korban.
"Kita melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sebuah HP milik seorang yang berinisial A," kata Kapolsek Bejo Kompol Josman Harianja saat jumpa pers di Polsek Beji, Depok, Senin (26/5/2025).
Tersangka melakukan pencurian ponsel bersama dengan temannya berinisial R. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kemudian diambil oleh pelaku yang bernama saudara inisial MR bersama-sama dengan temannya saudara Rizki yang saat ini masih dalam pengejaran kita," tuturnya.
Kronologinya, awalnya pada Kamis (15/5) pukul 02.30 WIB di Jalan Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Depok. Tersangka MR dijemput R di rumahnya dan berangkat menuju wilayah Jakarta Selatan untuk mencari target pencurian ponsel.
Karena tak berhasil menemukan target pencurian HP, Tersangka MR dan R menuju wilayah Tanah Baru, Beji. Sekitar pukul 03.40 WIB, pelaku R menunggu di dekat lokasi rumah korban sementara Tersangka MR masuk melalui jendela rumah korban.
"Tersangka lalu memanjat tembok rumah korban naik ke dak atas rumah lalu berjalan melewati 2 rumah langsung menuju ke atas rumah korban. Selanjutnya masuk ke jendela kamar yang terbuka lalu mengambil HP korban," ucapnya.
Korban sempat terbangun untuk melaksanakan salat subuh. Sekitar pukul 03.40 WIB, korban hendak keluar lalu melihat MR sedang terburu-buru keluar membuka pintu dapur lantai dua rumah korban.
"Korban berteriak 'Maling..Maling..' Lalu pelaku MR berlari dari dak rumah korban menuju dak atas," jelasnya.
Korban dan sepupunya yang rumahnya berjarak 50 meter itu mengejar MR. MR berhasil ditangkap.
"Tidak berselang lama saksi serta warga lainnya ikut membantu mengamankan pelaku pencurian. Setelah itu saksi menggeledah badan serta baju sweater warna abu-abu yang dipakai pelaku. Dan ditemukan di dalam saku depan baju sweater pelaku yaitu 1 unit handphone merk Redmi 13 5G milik korban," ucapnya.
Imbas perbuatannya MR dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini