Depok -
Polisi menangkap tujuh pelaku sindikat pencurian motor (curanmor) di Sawangan, Depok. Mereka terdiri dari eksekutor hingga penadah.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap tersangka BA di kompleks perumahan di Sawangan, Depok, pada Minggu (9/11) siang. Saat itu, BA yang bekerja sebagai pekerja proyek diamankan sekuriti perumahan usai tertangkap basah mencuri motor.
"Profesi pelaku pertama yaitu BA yaitu sebagai pekerja proyek di perumahan tersebut," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di Polsek Bojongsari, Jumat (14/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perannya, BA mencuri motor dengan modus kunci letter T. Dia ditangkap karena telah mencuri motor sebanyak 3 kali di lokasi tersebut.
"Peran pelaku yang pertama (BA) yaitu mengambil sepeda motor dengan menggunakan alat ataupun kunci letter T dengan hasil curanmornya. Yaitu yang pertama Honda Scoopy, kedua Honda Beat, yang ketiga Honda CB," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Opsnal Polsek Bojongsari menangkap enam pelaku lainnya pada Senin (10/11). Keenam pelaku berinisial DT, A, S, D, I, dan J.
Adapun peran keenam pelaku lainnya yaitu:
- DT sebagai perantara jual motor hasil jualan Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CB dan menerima uang penjualan motor hasil jualan tersebut.
- A sebagai penjual motor hasil curian Honda Scoopy, Honda Beat, Honda CB 100, dan menerima uang penjualan motor hasil curian tersebut.
- S sebagai pembeli sepeda motor Honda Scoopy hasil curian senilai Rp 4.100.000 dari pelaku T dan pelaku A.
- D sebagai pembeli sepeda motor Scoopy hasil curian dari S sebesar Rp 4.500.000.
- I sebagai perantara jual sepeda motor Honda Beat hasil curian dan menerima uang hasil penjualan motor tersebut yaitu senilai Rp 500.000.
- J sebagai pembeli sepeda motor Honda Beat hasil curian sebesar Rp2.700.000.
Fauzan mengatakan pelaku BA, DT dan A saling mengenal karena merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya pernah ditahan di lapas Karawang.
"Karena pelaku BA ini pernah di lapas yaitu di Karawang sana karena melakukan tindakan pidana pencurian juga," tuturnya.
"Dan juga pelaku A ini pelaku yang kedua dan juga DT, ini residivis juga sebagai tadi saya sudah sampaikan menjual," tambahnya.
Atas perbuatannya, Tersangka BA terancam dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. DT dan A dikenakan Pasal 481 KUHP penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan dijadikan sebagai mata pencarian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian Tersangka S, D, I, dan J dikenakan Pasal 480 pidana bagi penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mea/mea)

















































