Polda Metro Sudah Periksa 94 Saksi-26 Ahli, Termasuk dari Pihak Roy Suryo dkk

4 hours ago 2
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), karena pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Polda Metro Jaya memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa.

"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Selain puluhan saksi, polisi juga memeriksa puluhan ahli dari beragam bidang ilmu dan keahlian. Ahli yang diperiksa termasuk dari pengajuan pihak Roy Suryo dan dr Tifa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para Tersangka," ujarnya Iman.

Berikut daftar ilmu dan keahlian ahli yang diperiksa:

Ahli keterbukaan informasi publik
Ahli peraturan dan perundang-undangan
Ahli ekonomi
Dewan Pers
Ahli anatomi
Ahli fisiologi FK UI
Ahli epidemiologi
Ahli neurosains
Ahli bahasa
Ahli linguistik
Ahli psikologi massa
Ahli komunikasi sosial
Ahli sosiologi hukum
Ahli digital forensik (praktisi dan akademisi)
Ahli forensik dokumen
Ahli forensik digital siber
Ahli hukum pidana dan HAM

"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka," imbuh Iman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi.

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

Simak juga Video Roy Suryo Bantah Didanai JK di Kasus Ijazah Jokowi: Anti Uang Haram

(rfs/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |