Polda Metro Pastikan Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa Transparan dan Akuntabel

3 hours ago 2
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) karena berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Polda Metro memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

"Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materiil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dia mengimbau agar semua pihak bersama-sama memberikan edukasi dan pengetahuan hukum yang benar dan baik kepada masyarakat. Dia menjelaskan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap karena akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudara TF, sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," ujar dia.

Berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak jaksa. Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap juga untuk diperiksa kesehatannya sebelum kasusnya disidang di pengadilan.

"Guna memastikan pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Dia mengatakan penyidik juga akan melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa. Konfirmasi dilakukan kepada tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan di dalam proses penyidikan

Iman mengatakan kepolisian akan menjamin hak dan kewajiban tersangka dalam proses pelimpahan ke jaksa dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) serta standard operating procedure (SOP) dalam proses penyidikan. Pihak keluarga tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," katanya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dia mengatakan kepolisian hanya menjalankan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.

Kabid Humas mengatakan setelah konferensi pers, penyidik akan langsung membawa kedua orang tersangka untuk diperiksa kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

"Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan. Dan nilai-nilai inilah menjadi landasan kami untuk menegakkan hukum yang adil, memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara," tutur Budi.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Saksikan Live DetikSore:

(jbr/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |