Laboratorium yang Uji Bukti Kasus Roy Suryo-dr Tifa Sudah Tersertifikasi

3 hours ago 3

Jakarta -

Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa karena kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan telah lengkap atau P21. Polda Metro Jaya juga telah melakukan pengujian terhadap barang bukti ijazah di laboratorium yang tersertifikasi.

"Kami juga sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital yang kami peroleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Pengujian ini dilakukan terhadap barang bukti dokumen fisik dan digital. Beberapa di antaranya kertas, tinta, hingga watermark.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font," ujarnya.

Pengujian di laboratorium dilakukan dengan pembanding ijazah yang diterbitkan fakultas yang sama dan tahun yang sama.

"Ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa petugas uji dan alat uji laboratorium ini telah tersertifikasi. Semuanya telah tersertifikasi lembaga nasional dan internasional.

"Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan dalam proses tersebut telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidangkan.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video: Roy Suryo Bantah Didanai JK di Kasus Ijazah Jokowi: Anti Uang Haram

(rdp/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |