Jakarta -
Polda Metro Jaya mengatakan penangkapan terhadap tersangka Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan karena berkas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21. Polda Metro Jaya memastikan menjamin hak dan kewajiban para tersangka terlindungi.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban Tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menerangkan penyidik akan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait pemeriksaan jasmani hingga barang bukti. Penyidik, kata Iman, juga akan bertindak sesuai standard operating procedure penyidikan.
"Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab Tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan," ujarnya.
Polda Metro Jaya mempersilakan jika Roy Suryo dan dr Tifa akan mengajukan praperadilan. Hal itu, katanya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan praperadilan, maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," tuturnya.
Berkas Perkara Lengkap
Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidangkan.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Lihat juga Video: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Selesai, Roy Suryo dkk Tetap Tersangka
(whn/imk)















































