Polda Metro Periksa Pelapor Roy Suryo di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

19 hours ago 2

Jakarta -

Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dipanggil Polda Metro Jaya terkait pelaporannya terhadap Roy Suryo cs di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ade Darmawan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

"Benar (dipanggil sebagai saksi pelapor)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Ditemui di Polda Metro Jaya, Ade Darmawan menjelaskan pemanggilannya di Polda Metro hari ini merupakan pelimpahan atas laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jaksel terhadap Roy Suryo cs dengan dugaan tindakan penghasutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus pasal 160 itu ya," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro.

Ade mengatakan belum mengetahui materi apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik kepadanya. Sebab, kata dia, dalam undangan klarifikasi, ada beberapa hal yang menjadi dasar pemanggilannya sebagai saksi ke Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan ini, Ade Darmawan mengatakan pihaknya akan sekaligus meminta Polda Metro Jaya agar segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Menurutnya, sudah banyak saksi yang diperiksa sehingga memungkinkan Polda Metro Jaya untuk bisa segera melakukan gelar perkara.

"Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda ya, untuk segera memerintahkan ini naik sidik," jelas Ade.

"Kalau yang laporan Pak Jokowi kan sudah diperiksa. Harusnya sudah gelar perkara untuk naik sidik, nggak perlu berlama-lama lagi," imbuhnya.

Roy Suryo cs dilaporkan oleh Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Para advokat itu melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5) dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.

"Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |