Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg. Pelaku menyuntik dan memindahkan isi gas subsidi ke ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu menambahkan kasus diungkap dari dua lokasi, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan," ujarnya.
Polisi menyita 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional. (Wildan N/detikcom)
Berdasarkan penyelidikan, ulah culas itu telah dilakukan sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung. Mereka lalu memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu," tuturnya.
Para Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(wnv/jbr)


















































