Jakarta -
Sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, enggan berprasangka buruk atas ketidakhadiran pihak KPK.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Mungkin, kata Maqdir, pihak KPK juga mempersiapkan bukti permulaan yang cukup. Hal itu untuk menguatkan dalih dari pihak KPK itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka. Saya kira demikian," ujarnya.
Maqdir berharap sidang selanjutnya akan dilakukan secara maraton. Pihak Hasto akan menghadirkan saksi dan ahli.
"Seperti saudara-saudara dengar ini akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari karena pihak KPK belum hadir. Kita harapkan bahwa nanti persidangan itu tentu akan dilakukan secara maraton sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir.
KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tambahnya.
(ial/taa)