Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

1 hour ago 1
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan dan status tersangka Febrie sah.

Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Perkara praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di mana
termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praperadilan ini, ada lima permohonan yang diajukan Febrie, yakni sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka, pencegahan atau pencekalan ke luar negeri, serta konsekuensi hukum tindakan lanjutan Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan. Hakim berpendapat perkara Febrie tidak lahir tiba-tiba pada 6 Juli 2026, melainkan sudah ada proses penyelidikan lebih dulu.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan tidak tepat dalil Febrie yang menganggap tidak pernah ada penyelidikan karena dirinya belum pernah dimintai keterangan. Hakim menyatakan KUHAP tidak mengharuskan pemeriksaan lebih dulu terhadap seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Febrie tidak dapat menunjukkan perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak termasuk dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Hakim menyaakan izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Hakim berpendapat perbedaan nomor surat tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hakim mengatakan dalil permohonan Febrie tidak beralasan menurut hukum sehingga harus ditolak.

Hakim menyatakan foto keluarga Febrie dan surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dan relevan dengan dugaan perkara. Namun, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa membuat seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan uang, emas, dokumen transaksi hingga alat komunikasi yang diduga memiliki hubungan dengan perkara Febrie menjadi tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar hakim.

Hakim menilai kehadiran perangkat lingkungan tidak menjadi syarat ketika suatu penggeledahan dilakukan. Hakim menyatakan dalil Febrie terkait cacat prosedur penggeledahan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan. Hakim berpendapat dalil Febrie tentang tidak adanya izin Jaksa Agung (JA) dalam penggeledahan harus dikesampingkan karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yakni ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan, tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana khusus.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," tutur hakim.

Hakim menyatakan praperadilan tidak berwenang menyatakan uang atau emas yang ditemukan di rumah dinas Febrie merupakan hasil tindak pidana atau bukan. Hakim juga menyatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Hakim menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur seseorang harus diperiksa sebagai calon tersangka. Hakim menyatakan benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kiang ke Febrie bukan objek praperadilan.

"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.

Hakim kemudian menyatakan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan permintaan pemulihan hak Febrie juga harus ditolak.

Hakim menyatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Hakim menyatakan dalam surat permohonan pencegahan juga dicantumkan alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan Febrie berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.

Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi. Hakim menyatakan alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya.

Hakim menegaskan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie sah. Hakim berpendapat penyerahan perkara Febrie ke Kejagung bukan suatu pengalihan atau delegasi kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses penyidikan dari awal.

Hakim menyatakan tidak terdapat dasar untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh alat bukti yang diserahkan dari Kepolisian. Hakim menyatakan petitum Febrie tidak dapat dikabulkan.

"Menimbang bahwa karena itu petitum Pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan," ujar hakim.

Sebagai informasi, selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar pada Jumat (28/8) besok.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |