Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan-Status Tersangka Sah!

2 hours ago 1
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan jangka waktu sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan. Hakim berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim.

"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tambahnya.

Hakim menilai Febrie tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong. Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Hakim berpendapat perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hakim mengatakan dalil permohonan Febrie ini tidak beralasan hukum.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar hakim.

Hakim menyatakan foto keluarga Febrie hingga surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dugaan perkara. Namun hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa membuat penyitaan uang, emas, hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan dengan perkara menjadi tidak sah.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil Pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar hakim.

Hakim juga menilai kehadiran perangkat lingkungan tidak menjadi syarat ketika suatu penggeledahan dilakukan. Hakim menyatakan dalil Febrie terkait cacat prosedur penggeledahan tidak ditemukan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar hakim.

Hakim menyatakan benar atau tidaknya penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Febrie dari pengusaha Tan Kiang bukan objek praperadilan. Hakim menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka.

"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.

Hakim berpandangan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan permintaan pemulihan hak Febrie juga harus ditolak.

Hakim menyatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan pada 11 Juli 2026 setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Hakim menyatakan dalam surat permohonan pencegahan juga dicantumkan alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan Febrie dan mengantisipasi kemungkinan Febrie berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia.

"Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum. Dengan demikian terdapat perbedaan antara persoalan administratif pemberitahuan dan ketiadaan kewenangan atau alasan substantif untuk melakukan pencegahan," ujar hakim.

Hakim menyatakan pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi. Hakim menyatakan alat bukti yang ditemukan Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena perkara Febrie kini ditangani Kejagung.

Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie dinyatakan sah, maka tidak terdapat tindakan pokok yang tidak sah untuk digunakan secara otomatis membatalkan tindakan Kejagung. Hakim berpendapat penyerahan perkara Febrie ke Kejagung bukan suatu pengalihan atau delegasi kewenangan dari Kepolisian, sehingga tidak mewajibkan Kejagung mengulangi proses penyidikan dari awal atau titik 0.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Objek klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar pada Jumat (28/8) besok.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |