Peran 9 Tersangka Penculikan-Penyiksaan Modus Jual Beli Mobil di Tangsel

3 weeks ago 11
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka penculikan, penyiksaan, dan pemerasan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Sembilan orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut sembilan tersangka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39). Tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan.

"Merencanakan dan juga berperan sebagai eksekutor. Kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tersangka NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban. Tersangka ketiga, VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya merekam video yang viral.

"Kemudian juga tersangka VS ini menyiksa korban. Kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur. Kemudian menyediakan rumah," jelas Ade Ary.

Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah. Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.

"Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya," terangnya.

9 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka penculikan dan penyekapan yang menganiaya tiga pria di Pondok Aren, Tangsel, Banten. Sembilan tersangka langsung ditahan polisi.

"Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Brigjen Ade Ary.

Dia menjelaskan para tersangka disangkakan atas dugaan penyekapan atau pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP Dengan ancaman 9 tahun," imbuhnya.

Kasus penculikan ini diketahui setelah video para tersangka dengan tiga korban pria di dalam sebuah ruangan viral. Terlihat dari video tersebut bagian punggung ketiga korban mengalami luka-luka.

Saksikan Live DetikSore:

(jbr/jbr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |