Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 orang tersangka yang rencananya mengedarkan narkotika pada event Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali yang digelar 12-14 Desember 2025. Dari 17 tersangka tersebut, salah satunya pria asal Peru bernama Marco Alejandro Cueva Arce.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan ini dilakukan di luar dan sebelum event DWP Bali digelar. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di Jakarta hingga Bali, dalam operasi yang digelar pada 9-14 Desember 2025.
"Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP," kata Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Hadi menyampaikan 17 tersangka ini merupakan bagian dari 6 sindikat narkoba. Sebanyak 7 tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO," imbuhnya.
Eko menjelaskan untuk sindikat 1 ada dua tersangka yang ditangkap, yakni Gusliadi (G) dan Ardi Alfayat (AA). Keduanya berperan sebagai kurir.
"Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO berperan sebagai pengendali kurir dan dari Sindikat 1 ini kita amankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram; kemudian yang kedua ekstasi sejumlah 796 butir; Happy Water 135 gram; dan ketamin 1.066 gram," jelasnya.
Selanjutnya, Sindikat 2 terdiri dari 5 orang tersangka dan dua orang DPO. Kelima tersangka adalah Donna Fabiola (DF) sebagai pengedar; Emir Aulija (EA) sebagai penyedia barang; Mifrat Salim Baraba (MS) sebagai komplotan sindikat, Andrie Juned Rizky (AJR) sebagai penyedia barang; dan Muslim Gerhanto Bunsu (MGB) sebagai pengedar.
"Kemudian TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang; selanjutnya P juga masih DPO berperan sebagai penyedia barang," katanya.
Dari Sindikat 2 ini, tim mengamankan barang bukti berupa: kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.
Kemudian, Sindikat 3 satu tersangka atas nama Ali Sergio (AS) yang berperan sebagai pengedar. Dari sindikat ini, ada 2 tersangka DPO yang masih diburu yakni ICA selaku penyedia barang dan AGP selaku supplier barang.
"Barang bukti yang diamankan dari Sindikat 3 berupa: kokain seberat 11,6 gram dan ekstasi 45 butir," imbuhnya.
Sindikat 4, terdiri dari 6 orang tersangka, yaitu Nathalie Putri Octavianus (NPO) berperan sebagai pengedar; Abed Nego Ginting (AND)berperan sebagai penyedia barang; Gada Purba (GP) berperan sebagai pengedar; Sally Augusta Porajouw (SAP) berperan sebagai penyedia dan clandestine lab; Stephen Aldi Wattimena (SAW) berperan sebagai pembantu distribusi barang; dan Marco Alejandro Cueva Arce (MACA), WN Peru, berperan sebagai penyedia barang.
"Dari Sindikat 4 kita amankan barang bukti berupa: kokain 14,99 gram; kemudian MDMA 12,8 gram; ekstasi 35,5 butir; ekstasi serbuk 5,02 gram; ganja 30,44 gram; ketamin 11,72 gram," imbuhnya.
Sindikat 5, terdiri dari dua orang tersangka yaitu Ni Ketut Ari Krismayanti (NKAK) yang berperan sebagai penyedia barang dan satu orang DPO berinisial PP dan DHA sebagai pengedar.
"Dari Sindikat 5 ini kita amankan barang bukti berupa: sabu 1,53 gram; ekstasi 3 butir; ekstasi bentuk kapsul 3 gram; ekstasi bubuk 15,26 gram," ucapnya.
Selanjutnya, Sindikat 6, terdiri dari satu orang tersangka Ricky Chandra berperan sebagai pengedar dan 1 DPO berinisial IS sebagai pengendali barang.
"Barang bukti yang kita amankan dari Sindikat 6 ini adalah: ekstasi sebanyak 65 butir; kemudian Happy Five 5 sebanyak 3,5 butir," pungkasnya.
Akan Diedarkan di DWP
Bareskrim Polri membongkar enam sindikat peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar dari berbagai wilayah. Sindikat itu rencananya akan mengedarkan narkoba di Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali yang terselenggara para tanggal 12-14 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan DWP yang telah terselenggara di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali itu dihadiri oleh 25.000 pengunjung.
"Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba, menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung. Tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi negara kita di mata dunia internasional," jelas Brigjen Eko Hadi, Senin (22/12).
Sebagai upaya pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya rencana peredaran narkoba di DWP.
"Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali," katanya.
(mea/dhn)


















































