Pengusaha Mulai Bergerak Gugat Tarif Trump di Pengadilan Perdagangan

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah kelompok advokasi hukum pada Senin (14/4/2025) meminta Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk memblokir tarif besar-besaran Presiden Donald Trump terhadap mitra dagang asing. Mereka menyebut Trump telah melampaui kewenangannya.

Melansir Reuters pada Selasa (15/4/2025), gugatan tersebut diajukan oleh Liberty Justice Center yang nonpartisan atas nama lima bisnis kecil AS yang mengimpor barang dari negara-negara yang menjadi sasaran tarif.

Bisnis tersebut berkisar dari importir anggur dan minuman beralkohol di New York hingga pembuat perangkat pendidikan dan alat musik yang berbasis di Virginia.

Gugatan tersebut menantang tarif "Hari Pembebasan" Trump pada 2 April, serta bea yang dikenakannya secara terpisah terhadap China. Dalam gugatan itu, Liberty Justice Center mengatakan undang-undang tersebut tidak memberikan presiden wewenang untuk mengenakan tarif.

"Tidak ada preseden untuk menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif. Tidak ada Presiden lain yang pernah melakukannya atau pernah mengklaim memiliki kewenangan untuk melakukannya," kata gugatan tersebut.

Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir penegakan tarif dan menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengenakannya.

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat senior Liberty Justice Center Jeffrey Schwab dalam sebuah pernyataan.

"Tidak seorang pun boleh memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar," katanya. "Konstitusi memberikan kekuasaan untuk menetapkan tarif pajak - termasuk tarif - kepada Kongres, bukan Presiden," tambahnya.

Sementara juru bicara Gedung Putih Harrison Fields membela tarif Trump dalam sebuah pernyataan.

"Never Trumpers akan selalu menentangnya, tetapi Presiden Trump membela Main Street dengan mengakhiri eksploitasi mitra dagang kita - terutama China - terhadap AS. Rencananya menyamakan kedudukan bagi bisnis dan pekerja untuk mengatasi keadaan darurat nasional defisit perdagangan kronis di negara kita," kata Fields.

Pemerintahan Trump menghadapi gugatan serupa di pengadilan federal Florida, di mana seorang pemilik usaha kecil telah meminta hakim untuk memblokir tarif yang dikenakan pada China.

Trump mengenakan tarif 10% pada barang dari semua negara dan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang menurut pemerintah memiliki hambatan tinggi terhadap impor AS, yang kemudian ia hentikan sementara selama 90 hari.

Perintah eksekutif presiden tersebut memberlakukan undang-undang termasuk Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, yang memberikan presiden kekuasaan khusus untuk memerangi ancaman yang tidak biasa atau luar biasa terhadap AS.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balas Trump, China Naikkan Tarif Impor AS Jadi 125%

Next Article Gawat! RI Berpotensi Masuk Radar Perang Dagang Trump

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |