Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Eks Santriwati, Polisi Panggil 8 Saksi

13 hours ago 2

Jakarta -

Kasus pemerkosaan pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah berinisial NH alias GN terhadap alumni santriwati masuk tahap penyidikan. Sebanyak delapan saksi dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Iya hari ini saksi ada delapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiadi, dilansir detikJogja, Sabtu (12/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwit menambahkan, hari ini pihaknya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Eks santriwati yang berusia 21 tahun itu kini tengah hamil.

"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi Ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.

"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar dia.

Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.

Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.

Baca selengkapnya di sini.

(fca/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |