Jakarta -
Polisi mengungkap ulah jahat tiga pria PBS, SH, dan JH yang melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram. Para tersangka ternyata sudah melakukan aksinya selama 18 bulan.
"Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).
Edi mengatakan, ulah culas mereka merugikan negara hingga Rp 300 juta. Saat ini pihak kepolisian masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang mereka dapat dari praktik tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar kurang lebih Rp 300.000.000," tuturnya.
Edi menjelaskan, para tersangka menyuntikkan atau memindahkan isi gas 3 kg ke dalam gas 12 kg dan 50 kg. Mereka lalu menjual gas hasil oplosan tersebut kepada masyarakat.
"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50.000 karena dia dijual di harga Rp 130.000 sampai dengan Rp 200.000. Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, ini membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 kg," kata dia.
"Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000," imbuhnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wnv/mea)


















































