Jakarta -
Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), membantah kliennya terlibat dalam pertemuan dengan Google pada November 2019. Pengacara menyebut Ibrahim sedang berada di Inggris saat itu.
Hal tersebut disampaikan pengacara Ibrahim, R Bayu Perdana, sebagai hak jawab atas berita berjudul 'Pengacara Nadiem Jawab Dakwaan Kasus Chromebook, soal Surat hingga Rp 809 M'. Berita yang dimaksud berisi hak jawab dari pengacara Nadiem atas poin-poin dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mempersoalkan keterangan pengacara Nadiem soal pertemuan dengan Google pada November 2019. Berikut penjelasan Bayu lewat keterangan tertulis, Senin (22/12/2025):
1. Dalam berita tersebut, pengacara Nadiem Makarim menyebutkan bahwa pertemuan dengan pihak Google pada November 2019 dilakukan oleh Ibam. Kami tegaskan bahwa fakta tersebut keliru dan menyesatkan. Pada periode tersebut hingga awal Desember 2019, Ibam sedang berada di London, Inggris, untuk memenuhi undangan wawancara kerja dengan perusahaan Facebook (Meta) dan baru mulai bekerja pada Januari 2020. Oleh karena itu, mustahil Ibam menghadiri pertemuan atau melakukan koordinasi sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Nadiem Makarim;
2. Ibam tidak pernah memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk mengatur anggaran, SDM, maupun menentukan pemenang vendor pengadaan. Sebagaimana tertuang dalam Nota Keberatan (Eksepsi) kami, peran klien kami terbatas pada pemberian masukan teknis. Bahkan, Ibam justru secara konsisten memberikan peringatan teknis (Engineering Update) mengenai kelemahan sistem Chromebook, yang mana hal ini juga diakui dalam Surat Dakwaan Jaksa;
3. Perlu kami tegaskan bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa sekalipun, tidak ditemukan uraian bahwa Ibam memperoleh atau menikmati harta benda/keuntungan sepeser pun dari perkara korupsi yang dituduhkan. Klien kami justru telah mengorbankan karier profesionalnya demi niat tulus membantu digitalisasi pendidikan nasional.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Nadiem dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Namun, dakwaan untuk Nadiem belum dibacakan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit. Jaksa mengatakan kerugian negara dalam kasus ini berjumlah Rp 2,1 triliun.
(haf/imk)

















































