Jakarta -
Beredar kabar mengenai status mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Dahlan Iskan menyampaikan mereka hingga saat ini belum menerima informasi penetapan tersangka itu.
"Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media," ujar pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Johanes menjelaskan Dahlan Iskan itu kapasitasnya sebagai saksi dan tidak pernah berstatus terlapor dalam kasus tersebut. Hal ini, katanya, telah ditegaskan secara langsung oleh kuasa hukum Pelapor dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada agenda pemeriksaan tambahan tanggal 13 Juni 2025, klien kami telah menyampaikan bahwa terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berkaitan dengan objek laporan. Klien kami kemudian memohon agar pemeriksaan ditangguhkan, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh penyidik," katanya.
Selanjutnya, Johanes mengatakan pihaknya terakhir menerima informasi bahwa gelar perkara dilakukan Rabu (2/7) lalu. Sampai saat ini, lanjutnya, pihak Dahlan Iskan belum menerima informasi apapun terkait kasus ini.
"Kami meragukan kebenaran informasi tersebut karena kami tidak pernah diundang atau diberitahu untuk hadir dalam gelar perkara tersebut. Perlu diketahui bahwa pada waktu bersamaan sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim berdasarkan Telegram Rahasia (TR), dan isu ini mencuat bersamaan dengan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh klien kami terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata," katanya.
"Apabila benar telah terjadi penetapan tersangka terhadap klien kami, maka wajar timbul dugaan bahwa proses tersebut dilakukan terburu-buru dan mengandung kepentingan tertentu," imbuhnya.
Dia menilai kabar penetapan tersangka ini menyudutkan Dahlan Iskan. Dia juga menilai kabar ini sebagai bentuk pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik, yang berpotensi mengganggu proses hukum perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang tengah menjalankan hak-haknya secara sah di hadapan pengadilan," kata Johanes.
Terakhir, Johanes menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila kabar yang tidak berdasar tersebut disebarluaskan dan merugikan nama baik Dahlan Iskan.
Lihat juga Video 'Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi PTPN VI':
Saksikan Live DetikPagi:
(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini