Jakarta -
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga Gubernur Riau Abdul Wahid menerima fee Rp 7 miliar berkaitan dengan kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Abdul Wahid diduga menerima tiga kali transaksi dengan total Rp 4,05 miliar.
Tanak menjelaskan bahwa ada kesepakatan pemberian fee dari enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau untuk Abdul Wahid agar anggaran UPT itu dinaikkan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Mereka sepakat memberikan fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar yang kemudian mereka sebut '7 batang'.
Menurut Tanak, dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah Abdul Wahid dengan rincian sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juni 2025
Pada setoran pertama, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda, sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah Kadis PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan sebagai representasi Abdul Wahid, bahwa Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada Abul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau, kemudian Ferry memberikan sisa uang Rp 600 juta ke kerabat Arief.
Agustus 2025
Atas perintah Dani sebagai representasi AW, melalui M Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar. Atas perintah M Arief, uang tersebut di antaranya didistribusikan untuk driver M Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
November 2025
Penerimaan ketiga, Kepala UPT 3 berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1,25 miliar, uang itu dialirkan untuk Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta, serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
"Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ucap Tanak.
Pada pemberian ketiga ini, yang berlangsung pada Senin (3/11), KPK langsung melakukan tangkap tangan. KPK juga menangkap Arief, Ferry, serta lima kepala unit kepala teknis (UPT) serta menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 800 juta.
KPK pun menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau.
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Mereka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/imk)
















































