KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi. Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK.
"Kami menyampaikan rasa keprihatinan kita bersama. Sebab, upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kali keempat yang terjadi di wilayah Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanak mengatakan kondisi itu menunjukkan korupsi masih terjadi dengan berbagai modus. Dia mengatakan penangkapan Wahid menjadi peringatan bagi jajaran Pemprov Riau.
Berikut empat Gubernur Riau yang jadi tersangka KPK:
Saleh Djasit
Foto: Saleh Djasit (dok. Pemprov Riau)
Namun dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Rp 4,7 miliar saat menjabat Gubernur Riau.
Saleh telah divonis 4 tahun penjara pada 2008 dan telah bebas bersyarat pada 2010.
Rusli Zainal
Rusli Zainal (Foto: dok. detikcom)
Pada 2014, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal. Hakim menyatakan Rusli terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan, menerima suap dalam kasus pembangunan venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran.
Vonis Rusli disunat oleh Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali (PK). Hukuman Rusli berkurang dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Annas Maamun
Annas Maamun (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Dugaan korupsi Annas pun terbukti di pengadilan. Dia divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun pada tingkat kasasi.
Pada 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi saat itu memberikan grasi setelah mendapat pertimbangan dari MA dan pertimbangan kemanusiaan karena Annas sakit-sakitan.
Annas bebas dari Lapas Sukamiskin pada 21 September 2020. Annas kemudian menjadi tersangka lagi dan mengajukan praperadilan. Dia dijemput paksa di rumahnya oleh KPK pada 30 Maret 2022. Pada Juli 2022, Annas divonis 1 tahun penjara karena menyuap anggota DPRD.
Abdul Wahid
Abdul Wahid (tengah). (Pradita Utama/detikcom)
Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tak memberikan uang yang disebut 'jatah preman'. Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Tanak mengatakan kasus ini berawal pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, kata Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW (Abdul Wahid) sebesar 5 persen (Rp 7 miliar)," ujarnya.
KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut uang itu diberikan secara bertahap.
(haf/imk)
















































